Humas Poldasu Tanggapi Desakan Pencopotan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi
humas poldasu tanggapi desakan pencopotan kasat narkoba polres tebing tinggi
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Soal tuntutan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang meminta agar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnu Nugraha Paramaartha dicopot dari jabatannya, ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, selasa (07/05/2024).
Kabid Humas Poldasu menanggapi bukan memberikan penjelasan. Hadi hanya mengatakan agar konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Tebingtinggi.
“Silahkan ke Kasi Humas Tebing Tinggi ya,” jawabnya saat dikonfirmasi mistar.id via pesan WhatsApp.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Didesak Dicopot, Ini Pemicunya
Ketika mistar.id menjelaskan dengan membalas bahwa telah mengkonfirmasi ke Kasi Humas Polres Tebing Tinggi namun tidak ada tanggapan. Hadi hanya membaca tanpa ada balasan.
“Sudah saya datangi ke humas Pak, tapi mereka tidak mau memberikan tanggapan Pak.. Makanya saya tanyakan ke Bapak” tulis Mistar.id namun hanya tidak dijawab Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, massa dari DPD KNPI Kota Tebing Tinggi menggelar aksi di depan Mako Polres Tebing Tinggi menuntut agar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnu Nugraha dicopot dari jabatannya, Jumat (03/05/2024) lalu.
Ketua KNPI Kota Tebing Tinggi, Yusuf Lianda Ginting dan teman-temannya menggelar aksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Polres Tebing Tinggi khususnya di jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kepada Anisa seorang ibu rumah tangga.
Akibat penangkapan diduga tidak sesuai SOP, wanita yang tinggal di Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota ini ditahan selama 55 hari di Lapas Tebing Tinggi. Namun, wanita berusia 40 tahun yang memiliki anak berumur 2 bulan akhir dibebaskan hakim dalam sidang praperadilan.
“Atas aksi polisi tersebut korban melakukan pengajuan praperadilan melalui kuasa hukumnya yang kebetulan saya sendiri beserta rekan rekan, kami berhasil memenangkan persidangan dengan membuat IRT dalam perkara praperadilannya diputuskan bebas dan tidak bersalah,” terangnya. (damanik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Susanti Dewayani Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota ke Partai NasDemNEXT ARTICLE
BON & BENN