Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
TEBING TINGGI

Humas Poldasu Tanggapi Desakan Pencopotan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi

journalist-avatar-top
By
Tuesday, May 7, 2024 21:13
6
humas_poldasu_tanggapi_desakan_pencopotan_kasat_narkoba_polres_tebing_tinggi

humas poldasu tanggapi desakan pencopotan kasat narkoba polres tebing tinggi

Indocafe

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Soal tuntutan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang meminta agar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnu Nugraha Paramaartha dicopot dari jabatannya, ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, selasa (07/05/2024).

Kabid Humas Poldasu menanggapi bukan memberikan penjelasan. Hadi hanya mengatakan agar konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Tebingtinggi.

“Silahkan ke Kasi Humas Tebing Tinggi ya,” jawabnya saat dikonfirmasi mistar.id via pesan WhatsApp.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Didesak Dicopot, Ini Pemicunya

Ketika mistar.id menjelaskan dengan membalas bahwa telah mengkonfirmasi ke Kasi Humas Polres Tebing Tinggi namun tidak ada tanggapan. Hadi hanya membaca tanpa ada balasan.

“Sudah saya datangi ke humas Pak, tapi mereka tidak mau memberikan tanggapan Pak.. Makanya saya tanyakan ke Bapak” tulis Mistar.id namun hanya tidak dijawab Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, massa dari DPD KNPI Kota Tebing Tinggi menggelar aksi di depan Mako Polres Tebing Tinggi menuntut agar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnu Nugraha dicopot dari jabatannya, Jumat (03/05/2024) lalu.

Baca juga: Terima Kunjungan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Ketua FPI Minta Polisi Tindak Tegas Peredaran Narkoba

Ketua KNPI Kota Tebing Tinggi, Yusuf Lianda Ginting  dan teman-temannya menggelar aksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Polres Tebing Tinggi khususnya di jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kepada Anisa seorang ibu rumah tangga.

Akibat penangkapan diduga tidak sesuai SOP, wanita yang tinggal di Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota ini ditahan selama 55 hari di Lapas Tebing Tinggi. Namun, wanita berusia 40 tahun yang memiliki anak berumur 2 bulan akhir dibebaskan hakim dalam sidang praperadilan.

“Atas aksi polisi tersebut korban melakukan pengajuan praperadilan melalui kuasa hukumnya yang kebetulan saya sendiri beserta rekan rekan, kami berhasil memenangkan persidangan dengan membuat IRT dalam perkara praperadilannya diputuskan bebas dan tidak bersalah,” terangnya. (damanik/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung